Hasil introgasi awal kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kecanduan narkotika dan berfoya-foya.
"Uangnya ia gunakan untuk membayar membeli narkoba serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari," tambahnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kapolda Riau Bersama Dirlantas Polda Riau Tinjau Pos Pengamanan di Siak
Tidak hanya itu, kedua pelaku mengaku telah 5 kali melakukan aksi penggelapan handphone dengan modus yang sama.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya."Atas perbuatanya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Dodi Vivino.(*)
Editor :