Lalu, bagaimana jika Anda belum lunas dalam membayar tagihan tapi ingin data dihapus?
Jawabannya, jelas tidak akan bisa karena belum menunaikan kewajiban untuk membayar tagihan sehingga data Anda tidak bisa hilang dengan sendirinya.
Apalagi pinjaman online legal itu data pribadi Anda sudah diamankan negara melalui peraturan OJK dan AFPI.
"Jadi nanti kalau data kita sampai bocor, digunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab padahal kita daftarnya di pinjaman online legal kita bisa adukan aplikasi itu ke pihak OJK," katanya.
Jika Anda mengalami masalah kebocoran data, dan data disadap, ataupun data disalahgunakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab bisa melaporkan ke OJK melalui konsumen@ojk.go.ig, WhatsApp OJK 081157157157 , info@cyber.polri.go.id, aduankonten@kominfo.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terlebih saat ini banyak kasus kebocoran data, orang-rang yang tidak bertanggungjawab melakukan pinjaman di salah satu pinjaman online, dan tidak dibayar. Lalu, aplikasi pinjol tersebut diuninstall.
"Namun tiba-tiba ada tagihan pinjaman online dari pinjol yang dia tidak mendaftarkannya, tahu-tahu dia suruh bayar. Jadi ini sangat amat bahaya, jangan sampai Anda terjebak oleh masalah ini karena data bersifat rivasi yang harus kita jaga seakurat mungkin," katanya.Maka dari itu, jika Anda sudah daftar di pinjol legal data tersebut ada dalam pengawasan OJK.
"Jadi tidak perlu takut. Banyak sekali kasus itu karena dia pinjamnya di pinjol ilegal bukan yang legal," katanya.
Menurut narator, untuk pinjol legal masih aman-aman saja tapi kontak Anda masih bisa diakses.
Editor : RC 021Sumber : YouTube