SINGGALANG RIAU - Tiga remaja di Kota Pekanbaru kedapatan menjajakan narkotika jenis sabu. Akibatnya, ketiganya ditangkap tim Satresnarkoba Polresta setempat, Senin (6/5/2024) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan ketiganya ditangkap di wilayah yang dikenal dengan Kampung Narkoba yaitu di Jalan Pangeran Hidayat.
"Benar, ketiganya berinisial HM (19), RA (18) dan DH (16). Dari ketiganya disita satu paket kecil sabu seberat 0,13 gram," katanya.
Manapar menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna putih di celana salah seorang tersangka, HM.
"Pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari pelaku A yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," terang Manapar.Kompol Manapar menjelaskan, ketiga pelaku bersama barang bukti sabu dan alat hisap dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
"Penangkapan ini merupakan upaya Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Editor : Mhd Ihsan