Sementara itu, sesuai dengan pasal 78 pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah. Sejalan dengan Perpol No. 02 tahun 2023 perubahan Perpol No 05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dapat di ketahui bahwa, Profesi Pengemudi dan Persyaratan Pengemudi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis.
Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
ISDC sendiri salah salah satu lembaga Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah. Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) adalah pusat kajian keselamatan dalam berkendara dan menjadi lembaga swasta berdiri atas dasar kesadaran untuk ikut berperan dalam program pemerintah menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara untuk menjamin Kompetensi pengemudi dan berperan dalam mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya dengan memberikan edukasi keselamatan berkendara seluas luasnya kepada masyarakat umum. ISDC sendiri juga membuka pelatihan Reguler setiap hari kerja, untuk Motor, Mobil dan Truk/Roda 6.
Berdasarkan keterangan di atas, senada yang di jelaskan oleh pihak menajemen ISDC Riau Romson, Indonesia Safety Driving Center (ISDC) juga memiliki berbagai program edukasi unggulan tentang tata tertib berlalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan generasi bangsa masa depan yang slalu tertib dalam berlalu lintas dan terwujudnya provinsi Riau.
"Seperti yang kita jelaskan di atas, Sejak hadir ISDC, kita selaku pihak menajemen ISDC terus melakukan berbagai program kegiatan, seperti program ISDC GO TO SCHOOL dengan memberikan pengetahuan kepada anak-anak di sekolah-sekolah yang ada di Kota Pekanbaru, bagaimana mereka bisa memahami dan mengerti bagaimana berkendara yang benar dan slalu tertib dalam berlalu lintas, program ini rutin dilaksanakan ke sekolah-sekolah," jelas Romson selaku menajemen ISDC Riau.
Lebih lanjut di jelaskan, Berdasarkan survei internal kami dan informasi yang kami terima di lapangan saat ini, ISDC Riau sendiri sangat berkomitmen untuk menurunkan angka kecelakaan dan penyelahgunaan kendaraan, bahkan saat ini, kondisi aktifitas lalu lintas sangat memprihatinkan khususnya bagi anak anak sekolah, yang mana anak anak ini adalah akan menjadi pemimpin masa depan bangsa."imbuhnya.
Editor : Mhd Ihsan