Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Simak Besaran Iurannya!

×

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Simak Besaran Iurannya!

Bagikan berita
Kelas BPJS Kesehatan dihapus. (Foto: YouTube Pemberi Informasi)
Kelas BPJS Kesehatan dihapus. (Foto: YouTube Pemberi Informasi)

"Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik," katanya.

Adapun hingga saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah atau peserta Mandiri esaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

Kelas I : Rp150.000 per bulan

Kelas II : Rp100.000 per bulan

Kelas III : Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini