"Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik," katanya.
Adapun hingga saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.
Baca juga: Motivasi Santri Menimba Ilmu Sampai Mancanegara, Diniyyah Pasia Hadirkan Doktor Lulusan California
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah atau peserta Mandiri esaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I : Rp150.000 per bulan
Kelas II : Rp100.000 per bulanKelas III : Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location