Tetapi ini malah bikin Anda rugi karena utang akan menjadi terhitung dua tagihan bulan depannya. Itu pun belum tentu bisa dibayarkan. sedangkan Anda sudah punya utang baru.
3. Pasrahkan saja
Solusi terakhir lebih baik pasrahkan saja, tidak usah terlalu takut karena Akulaku pinjol legal yang diawasi oleh OJK.
Tentu saja mereka akan mengikuti segala aturan yang ada di OJK. Tidak akan mungkin mereka semena-mena dengan debitur.Jika Akulaku berbuat diluar aturan OJK, Anda bisa melaporkan ke lembaga keuangan. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Fintech.ID