6 Aplikasi Pinjol Legal Ini Terancam Dicabut Izinnya oleh OJK, Nasabah Galbay Pasti Happy!

×

6 Aplikasi Pinjol Legal Ini Terancam Dicabut Izinnya oleh OJK, Nasabah Galbay Pasti Happy!

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGGALANG - Siap-siap! 6 aplikasi pinjol legal ini terancam dicabut izinnya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perusahaan Fintech peer ro peer (P2P) diduga telah melakukan pelanggaran.

Dalam artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membeberkan terkait pinjaman online yang terancam dicabut izinnya oleh OJK.

Melansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "6 Aplikasi Pinjol Legal Terancam Dicabut Izinnya oleh OJK, Cara Galbay Pinjol" pada Minggu, 19 Mei 2024.

Ada 6 pinjol lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Ekskutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

"Per April tahun 2024 belum terpenuhi modal multifinance karena ada 2 perusahaan yang baru mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak penurunan kinerja kegiatan usaha yang dijalankan," katanya.

Penyebabnya adalah karena banyak nasabah yang gagal bayar (galbay) sehingga perputaran pinjaman online tidak menghasilkan untung atau tidak balik modal.

"Jadi 6 pinjol tidak memenuhi modal minimum cukup besar. Karena modal minimum pinjaman online itu sebesar Rp2,5 milliar," kata narator.

Menurut narator, jika Anda ingin memberantas pinjol cukup lakukan galbay. Apalagi DC pinjol itu kasar dalam melakukan penagihan.

"Namun saya tidak menyarankan galbay karena nanti pastinya data Anda bermasalah dan masuk Slik OJK ataupun dalam pencatatan kredit," katanya.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Tools Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini