Marak Pinjaman Online Ilegal! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol Pakai WhatsApp

×

Marak Pinjaman Online Ilegal! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol Pakai WhatsApp

Bagikan berita
Ilustrasi cek pinjol. (Foto: YouTube Kompas.com)
Ilustrasi cek pinjol. (Foto: YouTube Kompas.com)

SINGGALANG - Marak pinjaman online ilegal! Begini cara cek legalitas pinjol pakai WhatsApp. Pasalnya, masyarakat terjebak pinjol ilegal karena iming-iming mudah cair.

Misalnya, pinjaman tanpa jaminan, tawaran bunga rendah hingga proses yang cepat.

Maka dari itu calon peminjam sebaiknya lebih melek dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol.

Salah satunya melakukan langkah preventif dengan cara mengecek legalitas perusahaan jasa pinjaman online.

Hal tersebut dapat mudah dilakukan melalui nomor WhatsApp Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut langkah-langkah cek legalitas pinjol:

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK

Melansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Selasa, 21 Mei 2024, adapun nomor kontak resmi OJK yang bisa dihubungi yakni, 081-157-157-157.

2. Mulai percakapan dengan "Halo"

Buka kontak OJK yang sudah disimpan tersebut. Mulailah percakapan, nantinya admin OJK akan membalasnya.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini