Marak Pinjaman Online Ilegal! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol Pakai WhatsApp

×

Marak Pinjaman Online Ilegal! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol Pakai WhatsApp

Bagikan berita
Ilustrasi cek pinjol. (Foto: YouTube Kompas.com)
Ilustrasi cek pinjol. (Foto: YouTube Kompas.com)

3. Tampil balasan dari OJK

Nantinya akan menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.

4. Ketik nama layanan pinjol yang ingin dicari

Ketik nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

5. Lalu kirim

Jika sudah, lau Anda kirim dan tunggu sekitar 5 detik hingga chatbot mengirim balasan hingga OJK akan memberitahukan legalitas layanan pinjol yang dicari tahu.

Untuk berkonsultasi dengan petugas dapat mengetik hastag #HUBUNGIPETUGAS di kolom chat.

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 07.40-15.40 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian bisa melaporkan melalui kanal aduan.

Selamat mencoba. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini