- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja Buruh
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Pekerja buruh Badan Usaha Milik Desa- Pekerja buruh Badan Usaha Milik Swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja tetapi menerima gaji dan upah
Pemerintah menetapkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3% di tiap bulannya dengan ketentuan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan dibayarkan pekerja 2,5%.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location