Sementara untuk pekerja Mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
Para pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada badan pengelola paling lambat pada 2027 yang dimulai sejak diberlakukan aturan tersebut.
Para pemberi kerja dan pekerja wajib membayar dana simpanan Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Namun apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location