OJK juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang mencakup informasi mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, bunga, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Selain itu OJK juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa yang telah ditunjuk oleh OJK.
Daftar pinjol resmi OJK
1. 360 alami
2. AdaKami
3. Ada Modal
4. Adapundi5. Akselerant
6. Aktivaku
7. Amana.id
Editor : RC 021Sumber : YouTube Rp Poject