Aturan OJK Mulai Galak, Awas Aplikasi Pinjol Ilegal Bakal Bangkrut, Nasabah Galbay Merapat!

×

Aturan OJK Mulai Galak, Awas Aplikasi Pinjol Ilegal Bakal Bangkrut, Nasabah Galbay Merapat!

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Raja Galbay)
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Raja Galbay)

"Itu bisa merugikan debitur atau para peminjam yang ada di Indonesia," katanya.

Menurut narator, peraturan itu merupakan salah satu ide dari OJK untuk menetapkan sebuah pinjaman online harus memiliki modal minimum Rp25 miliar.

"Maka otomatis pinjol-pinjol tersebut harus sudah sangat kuat secara finansial dan bisa memberikan pinjaman kepada orang-orang dengan tanpa menekan," katanya.

Pasalnya, sambung narator, jika para nasabah telat bayar membuat cashflow dari sebuah aplikasi pinjaman online tersebutakan terhambat sehingga akan terjadi banyak pengeluaran namun pendapatan tidak masuk.

"Dan ini membuat perusahaan-perusahaan dengan modal yang terbatas akan kacau, serta akan menekan semaksimal mungkin agar orang itu mau membayar ujung-ujungnya akan banyak pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan," katanya.

So, tambah narator, jika Anda ingin mengetahui pinjol-pinjol yang keuangannya mulai goyah itu biasanya penagihannya barbar.

"Sedangkan pinjol-pinjol yang modalnya sangat kuat itu biasanya penagihannya enggak begitu yang gimana-gimana, enggak terlalu barbar," katanya. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini