Rayuan Menkeu Sri Mulyani: Pegawai yang Bekerja di IKN Bebas Pajak

×

Rayuan Menkeu Sri Mulyani: Pegawai yang Bekerja di IKN Bebas Pajak

Bagikan berita
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Sekretariat Negara)
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Sekretariat Negara)

Sementara fasilitas lainnya adalah PPN, PPNBM

PMK 28 tahun 2024 itu ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini