SINGGALANG - Menteri Keuangan (Mekeu), Sri Mulyani pastikan alat SLB yang ditahan Bea Cukai akan dikeluarkan dan bebas fiskal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait alat belajar tuna netra milik SLB yang ditahan Bea Cukai yang videonya viral di media sosial
Melansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Senin, 29 April 2024, Sri Mulyani menyatakan, sejumlah peralatan yang dikirimkan dari Korea Selatan ke sebuah SLB ditahan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta akibat pengelola sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.
Menurut Sri Mulyani, karena pihak sekolah tidak kunjung melanjutkan pengurusan barang itu. Bea Cukai akhirnya menetapkan peralatan belajar tersebut sebagai barang tidak dikuasai atau BTD.
BTD merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada di dalam area Pelabuhan, atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunan.
Lantaran hal ini baru diketahui setelah ramai di media sosial, Sri Mulyani menyebutkan, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.Sebelumnya, unggahan salah satu pengurus SLB bernama Rizal viral di media sosial. Rizal mengaku urusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta belum selesai hingga kini padahal permasalahan itu sudah terjadi sejak 2022.
Awalnya, Rizal memperoleh bantuan alat pembelajaran tuna netra dari Korea Selatan. Namun malah ditahan Bea Cukai ketika masuk di Indonesia.
Rizal mengatakan, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara.
Belum selesai di situ. Rizal juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location