Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Selain itu, Perda ini juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan udara sehat dan menetapkan sanksi bagi pelanggar, berupa denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 7 hari.
Perda ini akan efektif berlaku enam bulan setelah disahkan untuk memberi waktu penyesuaian bagi masyarakat dan pemangku kepentingan."Dengan tenggat waktu 6 bulan setelah disahkan, Perda ini diharapkan mampu menata aturan merokok di Pekanbaru dengan lebih baik," tutup Hamdani.(*)
Editor : Mhd Ihsan