SINGGALANG RIAU - Dua buronan kasus penganiayaan yang menewaskan warga Kabupaten Kampar bernama Jamaluddin (31) ditangkap Polda Riau.
Kedua YS dan JI yang merupakan rekan dari oknum polisi yang sebelumnya telah ditangkap lebih dahulu.
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda, Kombes Pol Anom Karbianto membenarkan penangkapan itu, Selasa (17/9/2024).
"Penangkapan YS merupakan pengembangan dari penangkapan Bripka AS yang telah ditangkap Polda Riau minggu lalu," katanya.
Kombes Anom menjelaskan YS ditangkap si sebuah Home Stay di Jalan Tebing Tinggi, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.
Dari tangan YS, polisi mengamankan barang bukti 2 unit handpohone, 1 dompet serta beberapa atm atas nama YS.Sementara itu, pelaku J dengan sukarela menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin (16/9) malam, jam 23.00 WIB.
Saat ini YS dan J sudah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut, semantara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi dan ditetapkan DPO.
Sebelumnya Singgalang memberitakan seorang oknum anggota Polda Riau berinisial AS berpangkat Bripka ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tidak pidana penganiyaan yang menyebakan J (31) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau meninggal dunia.(*)
Editor : R. Zikri