SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) terpaksa mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencurian sawit yang menjerat seorang oknum polisi setempat.
Pasalnya, Jaksa keberatan atau menolak penerapan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu karena dengan alasan rekam jejak pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya.
Sebwlumnya, Bripka E, ditangkap warga saat hendak mengangkut buah sawit yang diduga hasil curian dari kebun di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Sabtu (28/9) malam.
E saat itu menggunakan mobil pick-up warna hitam tanpa nomor polisi saat kejadian.
Setelah diamankan warga, ia diserahkan ke Polsek Rambah Hilir, dan kasus ini kemudian diteruskan ke Polres Rohul untuk diproses secara hukum.
Penyidik Polres Rohul melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Rohul untuk diteliti, memastikan kelengkapan syarat formil dan materil beberapa hari lalu.
Namun, setelah diteliti, jaksa menemukan kekurangan dalam berkas tersebut dan menyatakan berkas belum lengkap (P-18). Berkas perkara dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).Dikutip dari haluanriau.co, Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, menyatakan keberatan dengan penerapan pasal Tipiring.
"P-19 (berkas dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk,red)," ujar Rendi, Jumat (1/11).
Rendi menjelaskan, Bripka E sebelumnya diketahui pernah terlibat dalam kasus narkotika dan telah dihukum.
Editor : R. Zikri