Jaksa menilai bahwa pasal ringan tidak sesuai dengan kasus ini, apalagi mengingat riwayat pelanggaran hukum yang berulang.
"Jika dikenakan tipiring, kemungkinan besar hakim akan menolak," tambah Rendi, yang juga mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Rokan Hilir itu.
Sebelumnya, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, turut menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang terbukti bersalah, tanpa memandang besaran kerugian.
"Walaupun kerugian kurang dari Rp2 juta, kasus ini tetap kita proses. Kita tegas terhadap anggota yang bermasalah. Anggota berprestasi akan diberi penghargaan, sementara yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Bripka E mengaku hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.AKBP Budi juga mengungkapkan bahwa Edi sebelumnya telah menerima sanksi demosi akibat sejumlah pelanggaran.
“Bripka E memang memiliki riwayat pelanggaran. Jika sesuai mekanisme, Polres Rohul siap menempuh langkah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kami tidak akan mentolerir anggota yang melanggar aturan,” tegasnya beberapa waktu lalu.(*)
Editor : R. Zikri