SINGGALANG RIAU - Tindak lanjut dari proses hukum terhadap ratu narkoba bernama Hj Nurhasana alias Mak Gadih, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyitaan lima unit ruko yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penyitaan lima unit ruko tersebut terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi yang dimiliki oleh Polres Inhu dan surat dari pengadilan negeri Rengat.
"Kita telah menyita lima ruko di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat pada Selasa (3/12) dengan rincian tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001 yang diduga kuat dimikili Mak Gadih dari hasil penjualan narkotika," ujar AKBP Fahrian, Rabu (4/12/2024).
AKBP Fahrian menjelaskan pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk tanda penyitaan. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
"Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki dampak luas, termasuk upaya pencucian uang dari hasil kejahatan di Indragiri Hulu," katanya.Fahrian menambahkan properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut dan kasus ini terus bergulir dan kemungkinan ada aset lain yang akan disita.
"Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hasil kejahatan untuk aktivitas pencucian uang," tambahnya.
Terakhir, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait tindak pidana narkotika maupun TPPU.
"Polres Inhu akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini sesuai peraturan yang berlaku dan akan mengungkap tindak pidana narkotika dan pencucucian uang sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau