KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka

×

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka

Bagikan berita
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka

SINGGALANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu dini hari (4/12/2024).

Tidak hanya Risnandar Mahiwa yang ditetapkan tersangka, namun diikuti dua nama lainnya yaitu Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, serta Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tahun 2024-2025.

"KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup berupa uang tunai 6,8 milyar untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ghufron.

KPK resmi menahan ketiga tersangka untuk 20 hari kedepan, guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, langkah ini untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi penghilangan barang bukti," tegas Ghufron.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berkemungkinan terlibat dalam penyaluran dana tersebut.

Saat ini KPK telah menangkap sembilan orang yang memiliki keterlibatan kasus korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru dalam OTT yang berlangsung sejak Senin (2/12).

Ketiganya merupakan bagian dari sembilan orang yang diamankan tim KPK dengan rincian delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang lainnya di Jakarta.

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini