KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka

×

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka

Bagikan berita
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat.(*)

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini