KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat.(*) Editor :KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka
Berita Terkait