SINGGALANG RIAU- Seorang pengangguran di Indragiri hulu (Inhu) berinisial AOY alias Yanda (35) ditangkap polisi lantaran keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Inhu.
"Yanda ditangkap di halaman rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (1/2) di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Rengat," ujar Kapolres, Senin, (3/2/2025).
Dari tangan Yanda, petugas mengamankan sebanyak 28 bungkus paket sabu seberat 109,92 gram siap edar.
"Barang bukti tersebut disembunyikan Yanda didalam tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Oppo warna biru, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba," tambahnya.
Hasil interogasi, Yanda mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas."Kita akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menemukan jaringan yang lebih besar dalam peredaran tersebut," tuturnya.
Saat ini Yanda berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Yanda akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), dan Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau