Pejambret Gelang Emas Viral yang Seret Korban hingga Terjatuh Akhirnya Diringkus Polisi

×

Pejambret Gelang Emas Viral yang Seret Korban hingga Terjatuh Akhirnya Diringkus Polisi

Bagikan berita
Pejambret Gelang Emas Viral yang Seret Korban hingga Terjatuh Akhirnya Diringkus Polisi
Pejambret Gelang Emas Viral yang Seret Korban hingga Terjatuh Akhirnya Diringkus Polisi

SINGGALANG RIAU – Seorang jambret gelang emas yang sempat viral awal tahun 2025 lalu berinisial DDF alias Dacok (25) akhirnya Diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Aksinya viral di media sosial lantaran tersangka sempat membuat korban bernama Riama (43) terseret hingga terjatuh usai gelang emasnya diambil paksa di Jalan Bukit Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (9/2/2025).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit Jatanras, IPDA Rizki Indra, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi serta korban.

"Tim menangkap tersangka di sekitaran Jalan Sutomo tanpa perlawanan. ia mengakui perbuatannya," ujar IPDA Rizki, Kamis (27/2/2025).

Tersangka mengaku melakukan aksi jambret gelang emas tersebut bersama rekannya yang berinisial DJ, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berperan sebagai tekong (pengendara motor), sementara rekannya yang saat ini masih DPO, DJ alias Derjul, berperan sebagai pemetik (yang mengambil barang korban)," jelas IPDA Rizki.

Dari pemeriksaan tersangka juga ditemukan fakta terbaru yang mengungkapkan tidak beraksi sakali dalam rekaman viral tersebut, namun sudah seringkali.

"Tersangka mengaku telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini