Apalagi hal tersebut diketahui oleh pimpinan Anda. Pasti ke depannya akan ada peringatan kepada Anda karena DC pinjol sampai menagih ke kantor.
Narator menekankan kembali bahwa DC pinjol dilarang melakukan penagihan utang nasabah ke tempat kerja.
Anda bisa melaporkan jika ada DC yang nekat menagih ke kantor yakni dengan cara melalui chat ataupun email yang ditujukan kepada OJK.
Setelah itu Anda lampirkan deskripsi pengaduan. Misalkan, ada DC yang melakukan penagihan ke kantor dengan membuat kegaduhan dan intimidasi kepada Anda.
Dengan begitu, laporan Anda segera ditindaklanjuti oleh OJK dan memberikan sanksi kepada pihak pinjol.Itulah langkah preventif yang bisa Anda lakukan jika ada DC yang nekat ke kantor Anda.
Anda tidak perlu takut dan waswas karena SEOJK telah mengatur tentang perlindungan kreditur. Semoga bermanfaat. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Bang Tri