Sah! OJK Resmi Cabut Izin Pinjol Ini, Nasabah yang Punya Utang 100 Persen Lunas

×

Sah! OJK Resmi Cabut Izin Pinjol Ini, Nasabah yang Punya Utang 100 Persen Lunas

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGGALANG - Sah! OJK resmi cabut izin pinjol ini, nasabah yang punya utang 100 persen lunas. Dengan begitu Anda dapat terhindar dari dosa riba.

Informasi itu dilansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "Sah! OJK Resmi Mencabut Ijin Pinjol Ini yang Punya Utang 100% Lunas & 4 Pinjol Menyusul Jadi Ilegal" pada Senin, 13 Mei 2024.

Dalam video YouTube itu, narator menyebutkan, bahwa ada salah satu pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK. Dari berstatus pinjaman online legal kini menjadi ilegal.

"Aplikasi tersebut bernama TaniFund.

Anda yang pakai pinjol TaniFund bisa sedikit lega karena semua utang Anda lunas," katanya.

Alasan OJK mencabut izin pinjol TaniFund, kata narator, berdasarkan kabar yang beredar ada 4 pinjaman online yang akan menyusul menjadi ilegal.

"OJK resmi mencabut izin usaha TaniFund ini pada 3 Mei 2024. Jadi sudah 100 persen dicabut. Yang tadinya legal sekarang menjadi ilegal," katanya.

Narator menjelaskan, sebelum mencabut izin TaniFund. OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administrasi secara bertahap hingga pembatasan izin usaha.

"Jadi ada sanksi administratif terlebih dahulu. OJK juga telah menjalin komunikasi intensif dengan pengurus pemegang saham untuk menyelesaikan masalah TaniFund," katanya.

Menurut narator, ada masalah yang cukup rumit dengan TaniFund bisa saja terkait modal usaha dan banyak nasabah yang melakukan gagal bayar (galbay).

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Bang Tri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini