Yakni, pertama adalah investree. Pinjol tersebut juga punya masalah dengan OJK terkait pelanggaran hukum mengenai modal usaha dan kepuasan konsumen.
Kedua, Modal Rakyat. Aplikasi pinjol ini juga bermasalah dengan OJK dan hingga saat ini belum selesai.
Ketiga, Jembatan Emas. Bagi nasabah yang meminjam di aplikasi pinjol ini harap hati-hati.
Keempat, Igrow. Saat ini aplikasi pinjol tersebut juga bermasalah dengan OJK.
Itulah keempat pinjol yang bermasalah dengan OJK dan sampai saat ini belum selesai. Kemungkinan ke depan 4 pinjaman online itu akan merubah menjadi ilegal
Masalahnya cukup komplek. Biasanya terkait masalah neraca keuangan yang tidak sehat, laporan tahunan yang kurang bersih hingga banyak yang galbay.Ke depan OJK juga akan memberantas pinjol legal yang disinyalir melakukan manipulasi data.
Pada Januari 2024, OJK resmi melakukan investigasi dan melakukan rapat dengan AFPI karena pinjaman online mengalami kerugian Rp135 miliar.
Bahkan nantinya banyak pinjol ilegal yang akan dilegal oleh OJK. Sebab, pihak pinjaman online harus ada untung bukan malah merugi.
Itulah pinjol yang sudah dicabut izinnya OJK. Semoga bermanfaat. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Bang Tri