Sah! OJK Resmi Cabut Izin Pinjol Ini, Nasabah yang Punya Utang 100 Persen Lunas

×

Sah! OJK Resmi Cabut Izin Pinjol Ini, Nasabah yang Punya Utang 100 Persen Lunas

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Sehingga kata narator, OJK ingin melakukan komitmen penyelesaian masalah tersebut dengan TaniFund. Namun pada batas yang telah ditetapkan pinjol tersebut tidak bisa menyelesaikannya.

"TaniFund masih saja bermasalah, baik dengan aplikasinya dan permasalahan yang lainnya," katanya.

Maka dari itu, TaniFund dinilai tidak punya komitmen dan tidak bisa menyelesaikan masalah uang tersebut sehingga TaniFund resmi dinyatakan ilegal per tanggal 3 Mei 2024.

"Jadi itu sebabnya. Ada masalah administratif, ada juga masalah lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh TaniFund dan OJK resmi me-ilegalkan pinjol tersebut," katanya.

Lantas apa dampaknya terhadap peminjam?

1. Utang lunas

Menurut narator, utang peminjam akan otomatis lunas karena seperti diketahui terkait pinjam online yang berstatus ilegal tidak punya hak untuk menagih ke nasabah.

"Karena aplikasi pinjol ilegal itu dilarang digunakan OJK dan sudah tidak punya kekuatan hukum untuk menagih," katanya.

2. Aplikasi pinjol bermasalah dengan OJK

Aplikasi pinjol lain yang saat ini tersandung masalah dengan OJK kini tengah ketar ketir. Kabarnya ada 4 pinjaman online yang akan menyusul.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Bang Tri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini