SINGGALANG - Kejutan! 6 pinjol kehabisan modal, sudah bangkrut kah? Lalu, bagaimana dengan utang nasabah?. Simak ulasannya berikut ini.
Dalam artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas 6 pinjaman online yang belum setor modal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir dari kanal YouTube Raja Galbay pada Jumat, 17 Mei 2024, bahwa OJK menyatakan ada 4 perusahan pembiayaan atau Multifinance dan 6 Fintech Peer to Peer (P2P) lending belum memenuhi ekuitas.
Sebanyak 4 Multifinance itu belum memenuhi aturan ekuitas Rp100 miliar per Maret 2024.
Sementara pinjaman online sebesar Rp2,5 miliar.
"Kasta pinjol itu berada di bawah leasing. Karena masyarakat Indonesia kalau mau minjam uang pasti ke bank dulu, seperti KUR. Lalu, ke produk bank yang lainnya," kata narator.Jika tidak jebol di bank, kata narator, baru setelah itu masyarakat akan mencoba meminjam di leasing. Jika gagal juga, barulah beralih ke pinjaman online.
"Jadi kita tahu bahwa urutan pinjol itu berada di bawah leasing. Jadi buat apa takut, karena ada diurutan terendah," katanya.
Jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, angka itu mengalami penurunan. Pasalnya, ada 5 multifinance yang belum memenuhi ekuitas pada tahun lalu.
"Pada Maret 2024, ada 4 perusahan pembiayaan dari 147 Multifinance yang belum memenuhi ekuitas meminum," kata narator mengutip dari pertanyaan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya, Agusman.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Raja Galbay