Intinya, jangan terlalu buru-buru membayar jika Anda belum memiliki uang untuk melunasinya.
Kalau Anda semakin panik akan semakin muda dipengaruhi oleh Debt Collector.
3. Lapor OJK
Jika Anda merasa diintimidasi segera konsultasi dengan pihak yang berwenang atau lembaga perlindungan konsumen, ataupun OJK.
Abaikan chat yang menekan ataupun mengancam terutama dilakukan pada sebelum jatuh tempo.Fokus saja pada rencana pembayaran Anda sendiri dan jangan biarkan tekanan tersebut mengganggu ketenangan Anda.
4. Komunikasi dengan pemberi pinjaman
Lakukan komunikasi dengan pihak pemberi pinjaman secara resmi melalui customer service. Bukan melalui Debt Collector yang tidak terverifikasi. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Sekilas Pinjol