Apakah Bisa Ajukan KPR tapi Masih Punya Pinjol? Simak Penjelasannya di Sini

×

Apakah Bisa Ajukan KPR tapi Masih Punya Pinjol? Simak Penjelasannya di Sini

Bagikan berita
Ilustrasi. (Foto: KPR Academy)
Ilustrasi. (Foto: KPR Academy)

SINGGALANG - Apakah bisa ajukan KPR tapi masih punya pinjol? Pasalnya, saat mengajukan kredit pinjaman rumah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

PT Bank Tabungan Negara mengungkapkan penyebab sering ditolaknya pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh masyarakat.

Melansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location berjudul "Punya Pinjol, Apa Bisa Ajukan KPR?" pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Bahwa, pinjaman online menjadi penyebab terbesar pengajuan KPR debitur ditolak oleh Bank dan tidak lolos Slik OJK atau BI Checking.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama Bank BTN, Nisson Napiulu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada November 2022 lalu.

Nisson menyebutkan, bawah nominal utang pinjol debitur sebetulnya tidaklah begitu besar. Terkadang besarannya tidak mencapai Rp5 juta.

"Bahkan ada yang dibawah Rp1 juta," katanya.

Nisson juga memberi solusi dengan memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah tambahan juga untuk melunasi pinjaman online.

Oleh sebab itu, Nisson menekankan perlu adanya solusi terkait banyaknya pengajuan KPR atau kredit rumah yang ditolak karena pinjaman online.

Apabila tidak ada solusi, Nisson menilai, hal tersebut bisa saja menjadi beban di kemudian hari.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini