SINGGALANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawab Barat (Jabar) sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan tangani kasus Vina dan Eky.
SPDP kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus pembunuhan Vina dan Eky sejak 22 Mei 2024 lalu.
"Dengan diterimanya SPDP dari Polda Jawa Barat maka kasus Vina dan Eky saat ini sudah masuk ke proses penyidikan," katanya dilansir dari YouTube Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.Untuk menangani kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam ini, Kejati Jabar menyiapkan 6 JPU yang menyampaikan berdasarkan berkas yang diterima dari Polda Jawa Barat.
"Hanya ada satu tersangka tambahan yang akan disidangkan yakni Pegi Setiawan," katanya. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Metro TV