"Mempermalukan kesemua nomor yang ada di kotak peminjam," katanya.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, judi online dan pinjaman online ilegal merupakan fenomena yang serupa layaknya adik kakak dan berdampak negatif bagi masyarakat."Saat ini OJK terus menggelar sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat supaya terhindar dari pinjol ilegal maupun judi online," katanya. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location