Kejati Kembali Beberkan Alasan Penghentian Penyelidikan Perkara Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Pekanbaru

×

Kejati Kembali Beberkan Alasan Penghentian Penyelidikan Perkara Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Pekanbaru

Bagikan berita
Kejati Kembali Beberkan Alasan Penghentian Penyelidikan Perkara Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Pekanbaru
Kejati Kembali Beberkan Alasan Penghentian Penyelidikan Perkara Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan payung elektrik Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal itu menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut.

Penghentian penyelidikan telah dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.

Namun akhir-akhir ini, masalah ini kembali diangkat, denhan menyatakan penghentian perkara karena telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan adanya pengembalian kerugian negara.

"Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya? Penyelidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Iman Khilman, Kamis (20/6).

Saat itu, Iman Khilay didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Carles dan Jaksa Senior, Hendri Junaidi.

Nama yang disebutkan terakhir kemudian memaparkan kronologis penanganan perkara tersebut. Disampaikan Hendri, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor : Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

"Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan Ahli Fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Mesjid Raya An Nur Provinsi Riau TA 2022," kata Hendri.

Dari proses tersebut, kata Hendri, diperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

"Dengan prestasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60," kata Hendri.

Lanjut Hendri, pada 27 Juni 2023 ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor : 146.V/LHP/XVIII.PEK/06/2022. Dalam LHP tersebut dinyatakan, kekurangan volume pekerjaan Rp788.712.603.

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini