SINGGALANG RIAU - Dua pria berinisial W (39) dan B (42) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana perambahan dan merusak hutan lindung.
Lokasinya di Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan penangkapan itu, Rabu (7/8/2024).
"Pelaku W merupakan operator alat berat sedangkan B merupakan penyewa alat berat tersebut," katanya.
Tim awalnya menangkap pelaku W pada 1 Agustus 2024 beserta alat berat yang digunakan di Kawasan Suaka Margasatwa menggunakan pelacakan kordinat GPS.
"Kemudian, pengembangan tim meringkus pelaku B pada 4 Agustus 2024 di sebuah Pondok Pesantren di Jalan Kubang Raya, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang saat mengunjungi anaknya," tambahnya.Pelaku mengakui bahwa lahan tersebut akan sengaja dilakuka peluasan untuk perkebunan dan ditanami sawit.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan mempertanggung perbuatannya.
"Para pelaku dijerat pasal 92 ayat 1 huruf (b) dan huruf (a) jo pasal 17 ayat 2 huruf (b) dan huruf (a) undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ungkapnya.
Nasriadi juga menghimbau masyarakat agar menjaga dan melindungi hutan dari perusakan hutan.
Editor : Mhd Ihsan