Syamsurizal Bebas, Kasus Penganiayaannya Dihentikan Melalui Restorative Justice

×

Syamsurizal Bebas, Kasus Penganiayaannya Dihentikan Melalui Restorative Justice

Bagikan berita
Syamsurizal Bebas, Kasus Penganiayaannya Dihentikan Melalui Restorative Justice
Syamsurizal Bebas, Kasus Penganiayaannya Dihentikan Melalui Restorative Justice

SINGGALANG RIAU - Ditangkap karena melakukan penganiayaan, Syamsurizal, akhirnya menghirup udara bebas setelah kasusnya dihentikan Kejari Pekanbaru.

Perkaranya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (21/08/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, membenarkan hal itu.

“Hari ini kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Justice," katanya.

Sebelumnya perkara ini ditangani penyidikan di Polsek Rumbai dan sudah P-21.

“Kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai,” ujarnya.

Syamsurizal didampingi sang istri, menyambut bahagia dan ucapkan terima kasih atas kebijakan Korps Adhyaksa tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Jaksa yang telah membantu saya. Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga,” singkat Syamsurizal.

Untuk diketahui, sebelumnya Syamsurizal diduga melakukan penganiayaan terhadap Zulkarnain Siregar.

Peristiwa ini dipicu oleh masalah utang yang tak kunjung selesai membuat Zulkarnain dianiaya oleh syamsurizal.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini