SINGGALANG RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan dua tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dua tersangka, berinisial RH dan RE, diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian fasilitas KUR. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian signifikan.
“RH dan RE memberikan fasilitas KUR kepada 22 nasabah perorangan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Selasa (17/12).
Kasus ini diungkap setelah Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, di bawah pimpinan Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan adanya indikasi pelanggaran sejak Januari 2019 hingga Maret 2020.
Barang bukti berupa dokumen-dokumen penting telah diserahkan untuk memperkuat tuduhan terhadap kedua tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia.
Kombes Nasriadi berharap pengungkapan ini menjadi peringatan agar proses penyaluran kredit dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Tindakan yang merugikan negara tidak akan ditoleransi. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati,” tegasnya.
Editor : Editor Riau