Pengedar Ganja Nekat Loncat dari Lantai Dua, Polisi Amankan 50 Paket Barang Bukti

×

Pengedar Ganja Nekat Loncat dari Lantai Dua, Polisi Amankan 50 Paket Barang Bukti

Bagikan berita
Pengedar Ganja Nekat Loncat dari Lantai Dua, Polisi Amankan 50 Paket Barang Bukti
Pengedar Ganja Nekat Loncat dari Lantai Dua, Polisi Amankan 50 Paket Barang Bukti

SINGGALANG RIAU - Seorang pria pengganguran berinisial YEH alias Yuda (41) ditangkap polisi diduga lantaran kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di daerah Kampar, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (3/12) dini hari," ujar Kombes Manang Soebeti, Rabu, (11/12/2024).

Manang Soebeti menjelaskan saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat keluar dari lantai dua rumahnya. Namun, tim berhasil mengamankannya.

"Dari penggeledahan tersangka dan rumahnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 paket ganja kering dengan rincian 47 bungkus dalam kertas pembungkus nasi, satu paket di atas meja, dan dua paket dalam plastik hitam dan biru dengan total berat bruto 600 gram," kata Kombes Manang.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa kertas pembungkus nasi, handphone, uang tunai Rp3 juta hasil penjualan dan sebuah mobil Kijang Innova milik tersangka.

"Tersangka mengakui ganja tersebut miliknya didapat dari seorang bandar berinisial UC alias Ucok (DPO)," tambah Manang.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi THC, zat psikoaktif dalam ganja.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*)

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini