SINGGALANG RIAU - Selebgram cantik Hana Hanifah telah selesai menjalani pemeriksaan di Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (5/12/2024).
Hana diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, membenarkan hal tersebut.
"Benar, HH diperiksa sebagai saksi di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau selama 9 jam. Ia diduga menerima aliran dana dari kasus SPPD fiktif yang melibatkan saksi lain di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Nilai dana tersebut mencapai ratusan juta rupiah," ujar Kombes Anom, Kamis (5/12/2024).
Kombes Anom menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hana merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya ia tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
"Panggilan pertama dilakukan pada 21 November 2024, namun saksi HH tidak hadir dengan alasan sakit. Hari ini, ia memenuhi panggilan penyidik," kata Kombes Anom.
Lebih lanjut, Kombes Anom mengungkapkan bahwa aliran dana yang diterima Hana berlangsung dalam beberapa tahap.Dana tersebut diterima sejak November 2021 melalui perantara saksi lain di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
"Aliran dana yang diterima saksi HH tidak dilakukan secara langsung dari saksi berinisial M, melainkan melalui saksi lainnya. Nominalnya bervariasi sejak November 2021 silam," jelasnya.
Kombes Anom menyebutkan HH bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui telah menerima aliran dana tersebut.
Editor : Editor Riau