Diperiksa dalam Kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau, Begini Kata Agung Nugroho

×

Diperiksa dalam Kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau, Begini Kata Agung Nugroho

Bagikan berita
Diperiksa dalam Kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau, Begini Kata Agung Nugroho
Diperiksa dalam Kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau, Begini Kata Agung Nugroho

Singgalang Riau - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (27/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.

Usai pemeriksaan, Agung Nugroho memberikan klarifikasi kepada awak media terkait pemberitaan yang beredar. Ia dengan tegas membantah tuduhan menerima aliran dana maupun gaji fiktif sebesar Rp17 miliar.

"Saya ingin meluruskan bahwa saya tidak pernah menerima gaji fiktif ataupun aliran dana lain yang tidak sah. Pemeriksaan ini hanya menyangkut fasilitas yang saya peroleh selama menjabat di periode 2020-2021," ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus SPPD fiktif yang sedang diusut. Ia menyatakan bahwa penyidik Polda Riau lebih banyak mempertanyakan tentang fasilitas yang diterimanya, seperti rumah dinas dan mobil dinas, selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

"Semua anggaran terkait fasilitas tersebut sepenuhnya diatur oleh Sekretariat DPRD Riau. Kami hanya menggunakan fasilitas yang disediakan, tanpa terlibat dalam pengelolaan anggarannya," jelas Agung.

Agung juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Riau yang dinilainya sangat profesional dan berkomitmen dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa dukungannya terhadap proses hukum ini tetap konsisten, meski tengah berlangsung tahapan Pilkada.

"Saya hadir hari ini agar masyarakat tahu bahwa apa yang beredar di luar sana tidak benar. Proses hukum ini tidak akan terhenti meskipun Pilkada sedang berlangsung. Saya mendukung penuh Polda Riau dalam mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah menyampaikan komitmennya untuk melakukan pemeriksaan secara adil dan profesional terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif, termasuk anggota dewan dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus, Nasriadi.

"Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam dugaan kasus SPPD fiktif, baik itu anggota dewan maupun sipil, akan tetap kami periksa. Kami tidak memiliki kepentingan lain selain menegakkan hukum secara adil. Hingga saat ini sudah 50 saksi yang diperiksa," ujar Nasriadi.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini