Pemeriksaan berlangsung dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 19.55 malam.
"Saksi cukup kooperatif. Ia mengakui menerima dana tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam," ungkap Kombes Anom.
Kombes Anom menambahkan bahwa HH masih akan dipanggil kembali karena ada beberapa bukti tambahan yang perlu diklarifikasi.
Ia juga menegaskan bahwa HH wajib mengembalikan dana yang telah diterimanya untuk memulihkan kerugian negara.
"Saksi HH diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima karena ini menjadi kewajibannya untuk memulihkan kerugian negara," katanya.Terpisah, usai pemeriksaan, HH enggan memberikan banyak komentar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia hanya meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
"Maaf, untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan tanya langsung kepada pihak penyidik. Saya serahkan sepenuhnya kepada polisi," imbuh Hana singkat.(*)
Editor : Editor Riau