Hana Hanifah Diduga Terima Transfer hingga Rp15 Juta Per Transaksi dari Dana SPPD Fiktif

×

Hana Hanifah Diduga Terima Transfer hingga Rp15 Juta Per Transaksi dari Dana SPPD Fiktif

Bagikan berita
Ilustrasi.(ist)
Ilustrasi.(ist)

SINGGALANG RIAU - Nama artis FTV sekaligus selebgram Hana Hanifah (HH) kembali menjadi sorotan publik.

Ia diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2021.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Hana Hanifah menerima dana melalui beberapa kali transfer dengan nominal bervariasi.

"Aliran dana yang diterima HH berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per transfer," ujar Anom pada Jumat (6/12/2024).

Hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh Hana Hanifah.

"Kami meminta agar yang bersangkutan mengembalikan dana tersebut, karena ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan merupakan uang negara," tegas Anom.

Penyidik sebelumnya telah memanggil Hana Hanifah untuk dimintai keterangan, namun ia absen pada pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

Baru pada Kamis malam, ia memenuhi panggilan Polda Riau.

"Kami masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi. Pemanggilan selanjutnya akan tetap dilakukan untuk memperjelas keterlibatannya dalam kasus ini," lanjut Anom.

Selain keterangan Hana Hanifah, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait aliran dana tersebut.(*)

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini