SINGGALANG RIAU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
Kali ini, sebuah lahan dan sebanyak 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat yang disegel.
Informasi yang berhasil Singgalang Riau himpun, penyegelan itu dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Gede Prasetia pada Sabtu, 7 Desember 2024 siang.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan bahwa Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp tertanggal 18 November 2024.
"Benar, yang disita itu sebidang lahan seluas 1.206 meter persegi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, yang telah dikembangkan menjadi Sabaleh Homestay," katanya, Minggu (8/12/2024)
Selanjutnya, 11 unit homestay di atas lahan tersebut, masing-masing diketahui dimiliki oleh ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
"Sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi, yang diakui sebagai hasil pembelian menggunakan dana dari pencairan Surat Perjalanan Dinas (SPJ) fiktif," katanya.Kombes Nasriadi menerangkan bahwa nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
"Proses penyitaan turut disaksikan langsung oleh pengelola dan penjaga Sabaleh Homestay, ketua RW Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Ditreskrimsus juga memasang papan tanda penyitaan di lokasi aset.
Editor : Editor Riau