SINGGALANG RIAU - Dua orang mahasiswa berinisial RPH alias DJ Aron (26) dan AP (24) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau diduga terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan penangkapan mahasiswa yang salah satunya merupakan DJ di salah satu tempat hiburan malam (THM) tersebut.
"Mulanya tim berhasil menangkap tersangka RPH yang merupakan DJ dengan sistem petugas melakukan pemesanan kepada tersangka di kawasan parkiran salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan," ujar Manang Soebeti, Senin, (16/12/2024).
Tersangka langsung diamankan dan didapatkan barang bukti berupa beberapa butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sepatunya.
Tidak hanya menangkap RPH, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang merupakan pemasok obat terlarang tersebut.
"Kemudian tim menangkap tersangka AP dilokasi yang sama dengan cara dipancing oleh petugas untuk menyerahkan barang yang sudah dipesan RPH," kata Manang.Dari tangan AP, tim berhasil menemukan 9 butir pil ekstasi berwarna kuning merek Rolex dan 2 butir berwarna biru merek Brasil di dalam mobil Honda Brio miliknya.
Introgasi tersangka AP mengatakan ia masih menyembunyikan barang haram tersebut di rumahnya yang berada di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat.
"Penggeledahan rumah AP tim menemukan tambahan 4 butir pil ekstasi kuning dan 2 butir pil biru yang disimpan dalam sebuah kotak," tambah Manang.
Manang menjelaskan total barang bukti disita sebanyak 28 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, yang tunai Rp1 juta, dua unit ponsel dan satu unit mobil Honda Brio dan beberapa tas dan dompet.
Editor : Editor Riau