Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," imbuhnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat dan seluruh elemen untuk bekerjasama dalam pemberantasan narkotika di wilayah Riau khususnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keberhasilan ini juga tak lepas dari informasi yang kami dapatkan dari warga,” pungkas Manang Soebeti.(*) Editor : Editor Riau