SINGGALANG RIAU - Sebanyak 3.013.860 batang rokok ilegal dan 52 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan pihak Bea Cukai Tembilahan.
Pemusnahan secara simbolis barang bukti yang merupakan penindakan periode Maret hingga November 2024 dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Tembilahan, Selasa (17/12/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, membenarkan pemusnahan barang bukti penindakan tersebut.
"Sebanyak 3.013.860 batang dan 52 botol MMEA telah kita musnahkan dengan total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,35 miliar," ujar Setiawan Rosyidi, Selasa, (17/12).
Rusyidi menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Rosyidi mengungkapkan, tujuan utama penindakan ini adalah melindungi masyarakat dari rokok dan MMEA ilegal yang tidak termasuk standar dan izin edar."Pemungutan cukai tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan," katanya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya nyata Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga masyarakat dari dampak buruk barang ilegal serta menjalankan fungsi sebagai community protector.
Pemusnahan ini telah melalui proses administrasi dan disetujui sebagai BMMN oleh Menteri Keuangan.
Selain pemusnahan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Tembilahan juga berhasil menangani barang-barang ilegal lainnya, seperti 8.846.918 batang rokok ilegal, 378 botol dan 3.804 kaleng minuman keras, serta 2.854 pcs kosmetik ilegal.
Editor : Editor Riau