SINGGALANG RIAU – Dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Fahri Hardian dan Johan Efendi, divonis penjara selama 9 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (10/12/2024).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Fahri Hardian diketahui merupakan seorang oknum mantan anggota Polri yang sudah sering kali berurusan dengan hukum dan telah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak puas dan mengajukan banding.
"Kami banding," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Silpia Rosalina, Senin (16/12/2024).Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Adapun proses hukum ini dimulai pada Juni 2019, ketika Fahri bekerja sama dengan seorang pemasok narkotika, Lauren (DPO), untuk mendapatkan sabu seberat 1 kilogram seharga Rp350 juta.
Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Fahri di Perumahan Damai, Pekanbaru.
Pada 10 Juni 2019, saat transaksi akan dilakukan di rumah Johan Efendi, dua petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menggerebek lokasi tersebut.
Editor : Editor Riau