SINGGALANG RIAU - Terdakwa Marisa Putri (21) pengendara maut di Pekanbaru yang mengakibatkan Renti Maringsih (46) meninggal dunia, divonis 8 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Henda Karmila Dwi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (12/12/2024), siang.
Dalam amarnya, hakim menjelaskan bahw Marisa Putri terbukti telah melanggar pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Vonis 8 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Senator Boris Pandjaitan.
Hakim juga menjelaskan, adapun alasan yang memberatkan terdakwa karena menghilangkan nyawa korban serta mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang sedangkan yang meringankan karena terdakwa koperatif dan mengakui perbuatanya.
Pantauan Singgalang, usai pembacaan vonis, Hakim Ketua Henda Karmila Dwi, memberikan waktu menanggapi putusan tersebut.Marisa sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan mengungkapkan menerima vonis tersebut.
"Dengan diterima pihak terdakwa tuntutan JPU dan putusan persidangan, diputuskan terdakwa Marisa putri dihukum 8 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan pencabutan surat izin mengendara (SIM) selama 2 tahun," pungkas Henda Karmila sembari mengetuk palu.(*)
Editor : Editor Riau