Korupsi APBDes, Eks Kepala Desa Teratak Dihukum 4,5 Tahun Penjara

×

Korupsi APBDes, Eks Kepala Desa Teratak Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Korupsi APBDes, Eks Kepala Desa Teratak Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Korupsi APBDes, Eks Kepala Desa Teratak Dihukum 4,5 Tahun Penjara

SINGGALANG RIAU - Muhammad Ali, terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan APBDes Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar dijatuhi vonis selama 4,5 tahun penjara.

Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp452 juta saat masih menjabat.

Putusan itu dibacakan Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan membenarkan putusan tersebut.

"Iya. Sudah putus," ujar Jackson Apriyanto, Rabu (11/12), petang.

Jackson menjelaskan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Ardi terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

"Putus 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452.602.228 subsidair 1 tahun penjara," kata Jackson.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Muhammad Ardi menyatakan menerima.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa divonis selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp454.802.228 subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini