Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Narkoba di Pekanbaru Divonis Mati

×

Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Narkoba di Pekanbaru Divonis Mati

Bagikan berita
Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Narkoba di Pekanbaru Divonis Mati
Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Narkoba di Pekanbaru Divonis Mati

SINGGALANG RIAU - Dua terdakwa kasus narkotika di Pekanbaru bernama Tommi dan Wikerson alias Son dijatuhui vonis mati dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).

Hal itu sesuai dengan tuntunan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Kota Pekanbaru.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis, dalam putusan mengatakan, hakim sepakat dengan JPU menerapkan pasal terhadap kedua terdakwa, yakni terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi membenarkan hal tersebut.

"Benar, vonis pidana mati. Sesuai dengan tuntutan kita (JPU,red)," ujarnya, Rabu (11/12/2024) malam.

M Arief menjelaskan para terdakwa menolak terhadap putusan itu, disampaikan melalui Penasihat Hukumnya, terdakwa menyatakan banding.

"Kalau mereka banding, kita juga banding," ungkap M Arief Yunandi.

"Kami akan menindak tegas para pelaku jaringan narkoba. Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang merusak generasi bangsa ini," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Untuk diketahui, penanganan perkara terhadap dua terdakwa itu bermula pada Rabu (3/4/2024) lalu.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini